Empat Pilar Kebangsaan Bangsa
Oleh : Rois Ma'ruf
“Indonesia, dengan kekayaan alamnya yang melimpah ruah, keanekaragaman hayati dan budayanya, menempatkan Indonesia sebagai negara yang berpotensi besar untuk untuk maju. Indonesia bisa menjadi negara yang diperhitungkan oleh negara-negara lain.”
“Indonesia, dengan kekayaan alamnya yang melimpah ruah, keanekaragaman hayati dan budayanya, menempatkan Indonesia sebagai negara yang berpotensi besar untuk untuk maju. Indonesia bisa menjadi negara yang diperhitungkan oleh negara-negara lain.”
Bangsa
Indonesia adalah bangsa yang satu, kuat, adil, makmur dan sentosa. Didukung
dengan penduduknya ramah, saling membantu, alam yang kaya, sumber daya manusia
yang mumpuni. Membuat Indonesia menuju kepada kemakmurannya.
Garuda pancasila Brilio |
Ketahuilah,
bahwa salah satu penyebab kehancuran suatu bangsa itu dimana tingkat konflik
menjadi tinggi. Padahal, jika kita menilik kepada inti bangsa, Indonesia
mempunyai 4 tiang penyanggah yang menjadi rumus untuk menggapai kesatuan dan
mewujudkan Indonesia yang lebih baik; tanpa melihat apa agama yang dianut oleh
tiap orang, ras keturunannya dan latar belakang kehidupan yang biasa disebut
dengan “4 Pilar Kebangsaan”.
Pertama,
Pancasila. Pancasila merupakan falsafah, ideologi, dan menjadi dasar negara
yang harus ditaati dan dijunjung tinggi. Dengan salah satu contohnya yang
ditandai dengan adanya silanya yang pertama, Ketuhanan yang adil dan beradab.
Dari sila pertama, kita mendapatkan poin penting mengenai ketuhanan. Yang
dimaksud dari ketuhanan ialah, dimana semua kegiatan, landasan, pemikiran, dan
ideologi harus berdasarkan ketuhanan. Sudah menjadi keharusan bahwa setiap
penduduk Indonesia harus beragama. Jika berlawanan, maka hal itu harus ditolak
karena sudah menyalahi falsafah negara kita.
Kedua,
NKRI. NKRI adalah singkatan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berbicara
NKRI, ditandai dengan banyak keanekaragaman suku, budaya, kebiasaan, ideologi
dan lain sebagainya yang tersebar di lebih 17.000 pulau yang ada. Pastinya
banyak menimbulkan perbedaan yang terjadi diantara seluruh rakyat Indonesia.
Akan tetapi, perbedaan itulah yang menjadi keanekaragaman Indonesia yang harus
dijunjung tinggi. Perbedaan adalah sebuah keharusan, sebuah kenicayaan dan
sebuah konsekuensi dalam menjalani kehidupan bermasyarakat yang tak bisa
dilawan.
Ketiga,
Undang-Undang Dasar 1945. UUD ’45 menjadi sebuah asas, gagasan, ranah yang
menjadi tujuan visioner bangsa Indonesia. Adapun contoh visi misi Indonesia
yang terkandung dalam UUD ’45, yakni: (1) Terwujudnya kehidupan masyarakat,
bangsa dan Negara yang aman, bersatu, rukun dan damai; (2) Terwujudnya
kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara yang menjunjung tinggi hukum,
kesetaraan dan hak azasi manusia. Sangat jelas bahwa Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia tahun 1945 menjunjung tinggi persatuan, perdamaian dan menolak
perbedaan konflik.
Keempat,
Bhineka Tunggal Ika. Ia merupakan semboyan bangsa yang diambil dari Mpu
Tantular yang bermakna bahwa perbedaan yang ada tidak merusak kesatuan yang
harus dijunjung. Di poin ini, Indonesia mengalami kesulitan untuk mewujudkan
realisasi semboyan yang tertulis berpita yang tertera bersama lambang negara
kita ini. Pasalnya, Indonesia terus menerus mengalami disintegrasi dan konflik
antar warga dan sektarianisme. Hanya karena fanatik terhadap kelompoknya, bisa
menimbulkan konflik berdarah. Dimana rasa kebersatuan kita? Kita sering
mendengarkan dan mengulangi Pancasila dan UUD ’45 di setiap uparaca bendera
dihari senin. Tapi apakah itu berimbas pada kehidupan kita sehari-harinya?
Potret Indonesia kini bisa diartikan bahwa Indonesia itu darurat konflik dan
perpecahan.
Maka
dari itu, kita sebagai pemuda, harus memperhatikan betul-betul tentang hakikat
persatuan dan bahaya dari sektarianisme. Tidak hanya diam! Harus peka dan mampu
memberi jalan keluar atas permasalahan ini. Kalau bukan kita yang akan
meneruskan perjuangan bangsa dan mengubahnya menuju Indonesia yang lebih baik,
siapa lagi?.
Post a Comment